Powered By Blogger

Rabu, 29 Agustus 2012

Pengertian Pahlawan

PENGERTIAN PAHLAWAN

 


   “Pahlawan” berasal dari bahasa Sansekerta “Phala-Wan” yang berarti orang yang dari dirinya menghasilkan buah/hasil (phala). Pahlawan Indonesia merupakan orang yang ingin memberikan sesuatu bagi bangsa dan negara Indonesia.
   Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001:812) yang disebut sebagai pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani.
   Dalam kehidupan bernegara menurut Peraturan Presiden No 33 tahun 1964, seseorang untuk disebut pahlawan harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain yang bersangkutan telah wafat dan bekas seorang pejuang.
       Pahlawan nasional Indonesia adalah:
1.Warga Indonesia yang telah meninggal dunia.
2.Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
4.Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia
5.Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya, tidak sesaat, dan melebihi tugas yang diembannya.
6.Perjuangannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
7.Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
8.Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
9.Pantang menyerah pada lawan ataupun musuh dalam perjuangannnya.
10.Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang merusak nilai perjuangannya.
 
      Hal tersebut dapat dipercaya jika terdapat adanya :
1.Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan beliau oleh yang bersangkutan secara tertulis dengan ilmiah, disusun sistematis, serta berdasarkan data yang akurat
2.Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh
3.Catatan pandangan/pendapat tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan
4.Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi potret perjuangan beliau yang bersangkutan
5.Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat